Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:02:00 WIB
KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap
Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil OTT BNPB saat konferensi pers di Gedung, KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto : Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai Rp30,98 miliar.

Pada klaster kedua, KPK mengungkap dugaan permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan di BNPB.

“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala Badan diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujarnya.

KPK menduga Richard Erlangga (RIC) menerima uang melalui perantara dari Gery P (GER), Direktur PT TLS, sebesar Rp2,38 miliar selama periode Januari-September 2026.

Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku PPK sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut