KPK Ungkap Aksi Pencegahan Korupsi di Tahun 2023, Pengendalian Ekspor hingga Penataan Aset
1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta;
2. Pengendalian Ekspor Impor;
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan Untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa;
4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan;
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha;
6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa;
7. Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba);
9. Penataan Aset Pusat;