Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segera Panggil Ridwan Kamil terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Alasan Belum Panggil Ridwan Kamil terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Senin, 09 Juni 2025 - 13:35:00 WIB
KPK Ungkap Alasan Belum Panggil Ridwan Kamil terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tak kunjung memanggil eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi usai kediamannya digeledah tim penyidik Lembaga Antirasuah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). 

"Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga ke luar, sehingga membagi-bagi pekerjaan," ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers dikutip, Senin (9/6/2025). 

Meski begitu, Budi menegaskan pihaknya segera akan melayangkan undangan terhadap Ridwan Kamil untuk dimintai klarifikasi. Namun, dia tidak menyebutkan secara detail kapan hal itu dilakukan.

"Insyaallah secepatnya, seperti apa yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Kelima tersangka itu adalah eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.

"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, Kamis (13/3/2025).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut