KPK Ungkap Fahd A Rafiq Berstatus Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat
"Nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," ucapnya.
Sebelumnya, Fahd pernah diproses KPK dalam kasus dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) serta perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Dalam kasus dugaan suap DPID, Fahd menyuap mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati pada 2012. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Beberapa tahun berselang, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Dia tersangkut kasus pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer pada 2017.
Dalam perkara tersebut, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar terkait pengadaan Al-Qur'an 2011-2012 dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.
Editor: Rizky Agustian