KPK Ungkap Kesaksian Andi Narogong tentang Peran Setnov
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam sidang lanjutan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon mengungkapkan pengakuan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong tentang keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, kesaksian Andi Narogong yang menyebut Setya Novanto telah menerima kado berupa jam tangan merek Richard Mille seharga Rp1,3 miliar dari Andi Narogong. Dia menuturkan, Andi Narogong juga mengungkapkan, Setya Novanto turut mengatur proyek e-KTP.
"Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah mengungkap keterlibatan Ketua DPR dalam hal ini Setya Novanto dalam mega korupsi KTP-elektronik termasuk pembagian fee," ujar Setiadi dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Menurutnya, keterangan Andi Narogong semakin menguatkan langkah KPK sudah tepat dalam penanganan perkara dugaan korupsi e-KTP. Apalagi, kata dia Andi Narogong juga mengungkapkan Setya Novanto terkait pembagian fee dari proyek tersebut.
"Segala fakta yang diketahui tentang kasus yang menjeratnya dibuka oleh Andi Agustinus dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi