Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Fahd A Rafiq Berstatus Residivis Kasus Korupsi, Hukuman Bisa Diperberat
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Peran Fahd A Rafiq di Kasus HGB Kabupaten Bogor, Diduga Tampung Uang

Rabu, 16 September 2026 - 07:03:00 WIB
KPK Ungkap Peran Fahd A Rafiq di Kasus HGB Kabupaten Bogor, Diduga Tampung Uang
Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri. Uang tersebut diduga terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.

"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut