KPK Ungkap Pungli di Rutan Terjadi sejak 2016, Mulai Terstruktur pada 2018
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terjadi sejak delapan tahun terakhir. Praktik haram itu bermula pada 2016.
"Sejak tahun sebelumnya, 2016, 2017 juga sudah ada," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Saat itu, kata dia, pungli yang terjadi belum terstruktur. Pihak-pihak yang terlibat, lanjutnya, kemudian bersiasat agar pungli terorganisasi.
"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018, 2017 itu sudah mulai terstruktur," ujarnya.
KPK Periksa 191 Orang terkait Pungli Rutan
Ali menegaskan, pengungkapan skandal ini merupakan kesempatan lembaga antirasuah untuk melakukan bersih-bersih.
"Kami ingin sampaikan di sinilah kesempatan kami KPK untuk menjaga marwah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih," ucap Ali.
Dewas KPK Bacakan Vonis Sidang Etik Pungli 93 Pegawai Rutan pada 15 Februari
"Tentu ini menjadi perhatian yang serius bagi kami dengan harapan bahwa rutan ini penting sebagai bagian dari proses criminal justice system dalam proses penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah itu terjadi di tiga rutan.
Sosok Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK: Bagi-bagi Uang Hasil Pungutan Tahanan
"Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini (rutan) C1, ketiga di Rutan Guntur," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Editor: Rizky Agustian