KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Panggil Anggota DPRD Vina Ledy
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/10/2026) dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo.
Dalam pemeriksaan terhadap Eko Yusanto, penyidik mendalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya. KPK juga menelusuri dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif atau pihak yang terafiliasi dengannya.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum.
Editor: Donald Karouw