KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut
Sebelumnya, Yoory Corneles Pinontoan dionis 6,5 tahun penjara. Yoory juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment (DP) nol rupiah.
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq