KPK Usut Kasus Diduga Melibatkan Ketua Komisi III DPR
"Pemilihan unsur pimpinan DPR ataupun komisi dan fraksi itu menjadi domain DPR. Sedangkan untuk penanganan perkara tetap berjalan di koridor hukum. Kita posisikan saja secara proporsional," ucapnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, terpidana, dan mantan terpidana kasus suap PON Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bahwa ada bantuan pengurusan penambahan dan peningkatan anggaran PON Riau 2012 dari APBN Perubahan 2012 sebesar Rpp290 miliar. Keterangan para saksi terpidana, dan eks terpidana juga tercantum surat tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan putusan yang diputusan majelis hakim.
Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru serta pertimbangan surat tuntutan dan putusan juga tertuang bahwa dalam proses tersebut Kahar juga meminta disediakan uang gondrong atau uang jenggot yang bermakna uang dollar Amerika Serikat. Akhirnya ada realisasi USD1,05 juta (setara Rp9 miliar saat itu) untuk Kahar. Saat suap PON Riau bergulir, Kahar merupakan anggota Komisi X DPR.
Kahar sebelumnya sudah membantah terlibat dalam suap PON Riau, apalagi sampai meminta dan menerima uang.
Editor: Kurnia Illahi