KPK Usut Kasus Diduga Melibatkan Ketua Komisi III DPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati atas dilantiknya Kahar Muzakir sebagai Ketua Komisi III DPR. Namun, posisi itu tidak menghentikan proses pengusutan dua kasus diduga melibatkan Kahar Muzakir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pertama, kasus PON XVIII Riau tahun 2012 sehubungan dengan pengajuan ke DPR untuk peningkatan dan penambahan anggaran PON sebesar Rp290 miliar dari APBN Perubahan 2012. Para pelakunya, kata dia ada yang sudah diputus bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Dia menambahkan, berikutnya kasus dugaan suap penyusunan dan pengajuan anggaran satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016 yang dibahas di DPR.
"Penanganan perkara di KPK tentu tetap akan terus berjalan. Fakta-fakta yang muncul di persidangan selalu dicermati," ujar Febri saat dikonfirmasi Senin, 29 Januari 2018 malam.
Dia menuturkan, dalam konteks lebih luas, khususnya penanganan perkara di KPK tidak pernah melihat posisi seseorang. Menurutnya, KPK tetap berjalan secara proporsional dan pada koridor hukum.