Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Usut Kemungkinan Imam Nahrawi Gunakan HP di Tahanan

Selasa, 10 Maret 2020 - 04:15:00 WIB
KPK Usut Kemungkinan Imam Nahrawi Gunakan HP di Tahanan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. (Foto: Dok. iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kemungkinan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggunakan handphone (HP) di rumah tahanan (rutan). Pengusutan ini dilakukan menyusul unggahan foto di status akun Whatsapp Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tidak memperbolehkan para tahanan membawa HP selama masa penahanan.

"Tentunya informasi tersebut penting bagi rutan untuk membenahi kalau memang ada tindakan terdakwa memakai alat komunikasi," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Dia menuturkan, KPK akan memberikan sanksi tegas kepada yang terlibat membantu Imam Nahrawi menggunakan HP di dalam tahanan. Dia tidak mengungkapkan sejauh mana detail pengusutan tersebut.

Menurutnya, perintah telah disampaikan kepada kepala rutan untuk mengusut pelanggaran tersebut. "Ini sekarang sedang diproses oleh Kepala Rutan sesuai mekanisme peraturan Menkumham tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan," ucapnya.

Saat ini Imam Nahrawi menemPati Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Imam Nahrawi ditahan terkait kasus dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut