Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Janji Bantu Warga Korban Kebakaran di Taman Sari Urus SHM dan HGB yang Hangus
Advertisement . Scroll to see content

KPR Lunas tapi Tak Dapat Sertifikat karena Developer Digugat, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:58:00 WIB
KPR Lunas tapi Tak Dapat Sertifikat karena Developer Digugat, Apa yang Harus Saya Lakukan?
KPR lunas tapi tak dapat sertifikat karena developer digugat, apa yang harus dilakukan konsumen? (Foto ilustrasi/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

Jika saudara bisa meyakini merupakan pembeli yang beriktikad baik dan senyatanya gugatan oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris tersebut masih berjalan di pengadilan, maka saudara bisa mengambil langkah hukum dengan menggabungkan diri atau campur tangan untuk membela kepentingan sendiri (dikenal dengan istilah Tussenkoms) melalui gugatan intervensi atau melalui jenis gugatan intervensi lainnya disesuaikan dengan kasus dan pihak dalam perkara dimaksud. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Bagian ke-17 Pasal 279 Rv (Reglement op de rechtsvordering) yang berbunyi: "Barang siapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan"

Langkah hukum lain yang bisa saudara tempuh untuk mendapatkan hak saudara sebagai pembeli/konsumen yang beriktikad baik terhadap tindakan developer yang belum menyerahkan SHM (Sertifikat Hak Milik) padahal saudara telah melaksanakan seluruh kewajiban dan melunasi pembayaran, antara lain:

1. Somasi
Sebelum mengajukan gugatan, maka saudara dapat menempuh langkah pertama yaitu dengan mengirimkan somasi kepada developer untuk segera menyerahkan SHM atas nama saudara. Tetapi jika dari somasi tersebut tidak ada iktikad baik/respons positif dari developer, maka saudara bisa menempuh langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan.

2. Gugatan Perdata
Kami memberikan alternatif langkah hukum berupa gugatan perdata kepada developer dan pihak terkait lainnya antara lain:

2.1. Gugatan Wanprestasi, jika saudara menginginkan pengembalian uang atas pembelian yang telah saudara lakukan maka saudara dapat mencoba untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi melalui pengadilan negeri di mana tergugat atau salah satu tergugat  bertempat tinggal. Sebagai acuan, saudara dapat mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Bgr tanggal 5 April 2021. Salah satu amar putusannya berbunyi: "Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan Akta Jual beli (AJB) dan tidak menyerahkan Sertifikat Tanah Projek Kavling….dst”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut