Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Janji Bantu Warga Korban Kebakaran di Taman Sari Urus SHM dan HGB yang Hangus
Advertisement . Scroll to see content

KPR Lunas tapi Tak Dapat Sertifikat karena Developer Digugat, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Selasa, 26 Maret 2024 - 18:58:00 WIB
KPR Lunas tapi Tak Dapat Sertifikat karena Developer Digugat, Apa yang Harus Saya Lakukan?
KPR lunas tapi tak dapat sertifikat karena developer digugat, apa yang harus dilakukan konsumen? (Foto ilustrasi/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Pengadilan: 
1. Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Bgr, tanggal 5 April 2021
2. Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu  Nomor 61/Pdt.G/2023 /PN Bgl, tanggal 30 November 2023;

Jakarta, 26 Maret 2024

Hormat kami, 

Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum  Sembilan Sembilan dan Rekan

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut