KPR Lunas tapi Tak Dapat Sertifikat karena Developer Digugat, Apa yang Harus Saya Lakukan?
Sebagai acuan saudara dapat mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 61/Pdt.G/2023 /PN Bgl tanggal 30 November 2023. Salah satu amar putusannya berbunyi: "Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor…..beralih kepada PNGGUGAT….dst".
3. Laporan Pidana
Dalam permasalahan yang saudara hadapi, jika unsur-unsur pidana terpenuhi maka developer dapat dilaporkan karena telah melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (f) Juncto Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan atau dugaan penipuan Pasal 378 KUHP.
Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan menjawab pertanyaan yang telah saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi saudara penanya dan bagi konsumen yang mengalami kejadian atau permasalahan serupa dan bagi calon konsumen/masyarakat sebelum membeli rumah.
Dasar Hukum:
1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016;
2. Reglement op de rechtsvordering/Rv/Reglemen Acara Perdata
3. UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. KUHP (Kitab undang-Undang Hukum Pidana).
Putusan Pengadilan:
1. Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Bgr, tanggal 5 April 2021
2. Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 61/Pdt.G/2023 /PN Bgl, tanggal 30 November 2023;