KPU: Ada Potensi Data Ganda 1.192.163 Pemilih
"Melalui aplikasi mobile tersebut, masyarakat dapat mengecek namanya dengan memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila belum terdaftar dapat langsung melaporkan melalui fitur 'lapor' aplikasi tersebut," sambungnya.
Dia juga menambahkan, saat ini KPU akan segera menyerahkan data pemilih yang telah tercatat di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 400.000 pemilih yang belum dimasukkan ke DPT. Data pemilih tersebut berkategori belum memiliki e-KTP dan dokumen kependudukan.
"Dari 514 KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia, sebanyak 491 KPU kabupaten/kota dan 5.709 kecamatan telah melakukan penetapan DPT hasil perbaikan, kemudian dari 34 provinsi, sebanyak 28 provinsi telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT hasil perbaikan kedua (DPTHP-2)," terangnya.
Sebanyak enam KPU Provinsi dan 23 KPU Kabupaten/Kota pun sampai saat ini masih dalam proses penyempurnaan DPT. Untuk KPU Provinsi ada KPU Provinsi Maluku, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan DKI Jakarta.
"23 KPU Kabupaten/Kota dengan rincian 1 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, 2 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, 13 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, dan 7 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah," ungkapnya.
Dari jumlah pemilih yang telah terdaftar sampai 15 November 2018, KPU telah menerima sebanyak 189 juta pemilih dan 2.092.241 pemilih luar negeri. "Jumlah pemilih saat ini lebih besar dari DPT Pemilu 2014. Sesuai hasil Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 15 November 2018, waktu penyempurnaan DPT ditambah selama 30 hari," pungkasnya.
Editor: Djibril Muhammad