Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Curiga Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Mungkin Takut Dibandingkan 
Advertisement . Scroll to see content

KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya 

Kamis, 17 November 2022 - 20:01:00 WIB
KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya 
Ilustrasi kotak suara KPU. Pendaftaran PPK dan PPS segera dibuka (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Masyarakat bisa mendaftar lewat kantor langsung atau website siakba.kpu.go.id.

Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan kegiatan ini akan dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU kota dan kabupaten.

"Serentak di Indonesia ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS pemilu 2024," ujarnya pada konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (17/11/2022).

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU Parsadaan Harahap mengatakan pendaftaran dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.

"Teman-teman KPU Kota Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK PPS. Ini tanggung jawab kami ditingkat KPU, kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut