Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik
Advertisement . Scroll to see content

KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya 

Kamis, 17 November 2022 - 20:01:00 WIB
KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya 
Ilustrasi kotak suara KPU. Pendaftaran PPK dan PPS segera dibuka (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Di antaranya :

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3 Setia kepada Pancasila sebagai Dasar 
4. Negara Republik Indonesia tahun 1945, 5. 
5. NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita 6. Proklamasi 17 Agustus 1945.


7. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
8. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
9. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
10. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
11. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

12. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
14. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
15. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut