Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:20:00 WIB
KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran
Gedung KPU. (Foto: KPU Kabupaten Jayawijaya)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang jelas, seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melaporkan seluruh komisioner ke DKPP. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Hari ini kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dengan dugaan pelanggaran etik," kata Denny di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2026).

Denny menyebut terdapat empat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Pertama, terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang belakangan menjadi sorotan karena dinilai memuluskan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Pertama adalah KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut