KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik buka suara terkait laporan sejumlah pihak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dipersoalkan karena dinilai sebagai pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Idham mengatakan, KPU menghormati langkah pengaduan tersebut. Hal itu, menurut dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dia memastikan KPU siap memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang dipersoalkan dalam persidangan DKPP.
"Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya," kata Idham kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Idham juga menegaskan proses pembentukan regulasi, khususnya penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU), telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia memastikan tidak ada tahapan yang dilewati secara tidak sah.