Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%
Advertisement . Scroll to see content

KPU dan Bawaslu Diminta Usut Tuntas Transaksi Ratusan Miliar di Rekening Bendahara Parpol

Senin, 18 Desember 2023 - 22:43:00 WIB
KPU dan Bawaslu Diminta Usut Tuntas Transaksi Ratusan Miliar di Rekening Bendahara Parpol
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik (parpol) tampaknya menjadi fenomena gunung es setiap kali perhelatan pemilu. Apalagi nilainya sangat besar mencapai ratusan miliar rupiah atau setengah triliun.

“Potret ini mengindikasikan aktivitas pemilu mengeluarkan anggaran yang jumlahnya sangat fantastis, mulai dari pencalonan, kampanye kemudian nanti sengketa hasil,” ujar Neni, Senin (18/12/2023). 

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyebutkan, bahwa indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Arus transaksi di RKDK seharusnya naik karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Namun saat ini, transaksi melalui RKDK cenderung tak bergerak. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain. 

“DEEP memandang ini menjadi permasalahan sangat serius dan tidak bisa dibiarkan. Jika praktik ini terus didiamkan, jangan berharap bisa tercipta kontestasi yang free and fair election. Sebab transaksi janggal tersebut dapat berpotensi digunakan untuk jual beli suara yang akan merusak demokrasi ke depan dan pemilu gagal menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin bangsa berintegritas dan profetik,” kata Neni.

Atas kondisi tersebut, DEEP Indonesia mendorong 5 hal berikut ini:

1. Mendorong KPU dan Bawaslu mengusut tuntas kasus transaksi janggal temuan PPATK dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya. Menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dengan transparan dan akuntabel.

KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis. Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi.

Harapannya proses kajian tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara sesaat. Dalam Pasal 496 UU 7/2017 menyatakan peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

2. Sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye lebih terstruktur, sistematis dan masif kepada peserta pemilu. Mendorong agar peserta pemilu melaporkan bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban belaka, tetapi jauh lebih substansi dari itu pertanggungjawaban moral peserta pemilu kepada publik mewujudkan demokrasi yang beradab dan bermartabat 

3. Mendorong peserta pemilu untuk menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel mulai dari RKDK, LADK, LPSDK dan LPPDK sehingga tidak banyak aliran dana yang tersimpan di rekening lain.

Hasil pemantauan DEEP di Pemilu 2019, peserta pemilu tidak serius dalam melaporkan dana kampanye sehingga tidak heran ketika terjadi penyelewenangan dana dan banyaknya peredaran dana ilegal di luar yang dilaporkan kepada KPU.

4. Mendorong KPU dan Bawaslu memberikan akses kepada publik terkait dengan laporan dana kampanye karena bukan termasuk informasi yang dikecualikan, jangan hanya nominalnya saja yang ditampilkan kepada publik.

5. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal laporan dana kampanye. Sebab, ini menjadi tantangan terbesar karena publik tidak terlalu memperhatikan soal dana kampanye dan ini menjadi isu yang termarginalkan.

Kondisi ini diperparah juga dengan masyarakat tak bisa mendapatkan akses untuk mengetahui laporan dana kampanye. Peserta pemilu hanya melaporkannya kepada KPU, tetapi tidak membukanya kepada publik. Padahal ini menjadi hal yang sangat fundamental  dan menjadi indikator bagi pemilih memberikan hak pilihnya dengan menelusuri laporan dana kampanye peserta pemilu.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut