KPU Diminta Majukan Jadwal Debat Capres-Cawapres Putaran Kelima
"Dalam hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan refleksi baik individu maupun kelompok untuk menentukan pilihan pada pasca-debat," ujar mantan menteri riset dan teknologi (menristek) era Gus Dur ini.
Hikam menambahkan, bagi KPU, mengajukan jadwal debat menjadi 8 atau 10 April 2019 juga berarti memberi waktu untuk menyiapkan pelaksanaan pencoblosan secara serentak untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemilu Indonesia.
Dia menjelaskan, debat capres dan/atau cawapres merupakan salah satu komponen terpenting dalam sebuah rangkaian Pilpres. Debat juga merupakan wahana bagi para paslon untuk menunjukkan dan meyakinkan kepada rakyat Indonesia untuk mengetahui secara langsung apa yang menjadi platform masing-masing paslon jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
"Debat juga menjadi tolok ukur utama terkait dengan kapasitas dan kapabilitas paslon dalam mengkomunikasikan gagasan mereka, termasuk menjawab permasalahan yang mungkin muncul dari pemangku kepentingan, baik penyelenggara negara maupun warga negara," tuturnya.
Dia mengungkapkan, pengaturan jadwal debat juga harus mencerminkan semangat yang tinggi untuk memberi kesempatan kepada capres-cawapres melakukan persiapan dan pelaksanaan serta bagi rakyat utk mencerna dan memahami inti pesan dalam debat.
"Sebab acara debat juga merupakan medium pembelajaran dan/atau pendidikan politik bagi warga negara, khususnya generasi muda," ujar Hikam.
Editor: Djibril Muhammad