KPU Gencarkan Sosialisasi Lima Kertas Suara Pemilu 2019
 
                 
                Arief memperkirakan ada warga yang belum mengetahui atau masih bingung cara memilih. Ini biasanya terjadi pada pemilih pemula.
"Kalau pemilih lama mestinya sudah lebih tahu. Yang berbeda sekarang kan jumlah surat suaranya agak banyak," ujar dia.
Seperti diketahui dalam Pemilu 2019 terdapat lima surat suara. Masing-masing surat suara akan diwakili warna berbeda. Hal ini itu dilakukan agar memudahkan para pemilih membedakan surat suara yang satu dengan lainnya.
Lima warna tersebut yakni kuning untuk DPR, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD kabupaten/Kota, merah untuk DPD, dan abu-abu untuk presiden-wakil presiden.
Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Editor: Zen Teguh