KPU Keluarkan Draf Aturan Kampanye di Kampus, Ferry Kurnia: Upaya Jaga Integritas Pemilu
"Aturan ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik. Implementasi yang tepat dan pemantauan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan dari aturan ini. Semoga aturan baru ini dapat membantu menciptakan pemilihan umum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di masa depan," katanya.
Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan aturan baru ini dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah Pasal 72A ayat 1, yang menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah yang dimaksud mencakup tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Selain itu, PKPU juga menetapkan kampanye di lingkungan perguruan tinggi hanya bisa terlaksana di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya. Dengan catatan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
Editor: Rizky Agustian