KPU Kembali Siapkan TPS Khusus saat Pilkada 2024, Ini Peruntukannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada Pilkada 2024. Kebijakan ini diadopsi dari Pemilu 2024 lalu.
TPS khusus diperuntukkan salah satunya bagi pemilih yang mencoblos di alamat yang tidak sesuai KTP.
Hal ini diatur dalam rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Di dalam pilkada nanti, kita juga akan mengadopsi TPS lokasi khusus. Itu nanti juga akan disiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi khusus sebagaimana yang kita laksanakan di Pemilu (2024)," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung DPR, Rabu (15/5/2024).
Hasyim mengutarakan, kebijakan ini untuk memastikan bahwa setiap warga negara tetap dapat menggunakan hak pilihnya.