KPU Pastikan Caleg DPR Bersih dari Eks Napi Korupsi
Kamis, 20 September 2018 - 21:28:00 WIB
PDIP awalnya ingin mengganti caleg tersebut dengan caleg dari dapil lain. Namun berdasarkan aturan hal itu tidak dibolehkan. Menutur aturan KPU, penggantian tidak bisa dilakukan oleh caleg dari dapil lain atau nama yang sama disetorkan kembali. Dengan kata lain, mesti nama baru.
"Kami sudah mengusulkan agar diganti orang baru tapi tidak dilakukan sehingga kami menolak untuk mengganti (tetap mencoretnya)," kata Ilham.
Berbeda dengan Partai Hanura yang memilih tetap mempertahankan caleg eks koruptor itu. Karena tidak diganti, KPU memutuskan untuk tidak memasukkan dalam DCT. ”Dengan demikian DCT Anggota DPR RI tidak ada yang mantan napi kasus korupsi,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh