Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sebut Puluhan Daerah Lawan Kotak Kosong Belum Usulkan Anggaran Pilkada Ulang  

Minggu, 17 November 2024 - 11:11:00 WIB
KPU Sebut Puluhan Daerah Lawan Kotak Kosong Belum Usulkan Anggaran Pilkada Ulang  
Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan sama seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan Kampanye. Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.

"Sama. Di mana nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutahiran daftar pemilih pembentukan, badan ad hoc dan seterusnya tahapan kampanye," ujar Idham.

Bagi daerah yang melaksanakan Pilkada ulang, kata Idham jajarannya pun akan melaksanakan sosialisasi kembali kepada warga setempat. Pilkada ulang ini, menurutnya akan dijadwalkan pada bulan September 2025.

Diketahui, dalam gelaran pilkada serentak ini, terdapat 37 daerah yang mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Jumlah tersebut menurun dari 44 daerah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas.

Lebih rinci dari 37 daerah ini terdapat calon tunggal untuk pilgub berjumlah satu pasangan, 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota dan 31 calon bupati dan wakil bupati.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut