KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 33 Provinsi, Sisa Jabar hingga Papua
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan pengesahan rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional Pemilu 2024 di 33 provinsi. Diketahui, proses rekapitulasi ini telah dilakukan di tingkat Nasional sejak 28 Februari kemarin.
Dengan jumlah ini, artinya masih terdapat lima provinsi yang belum dilakukan proses rekapitulasi suara berjenjang di tingkat nasional. Hal ini diketahui dari perkembangan data yang telah dimutakhirkan, dan disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asya'ri dalam keterangannya pada Sabtu (16/3/2024).
Kelima Provinsi tersebut di antaranya Jawa Barat (Jabar), Maluku, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. KPU masih memiliki waktu hingga 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
KPU saat sedang melakukan rekapitulasi suara berjenjang bagi provinsi yang belum pada hari ini, Minggu (17/3/2024). Proses rekapitulasi akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Berikut daftar KPU Provinsi sudah selesai rekapitulasi nasional: