KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK, Minta Hakim Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan kesimpulan hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). KPU selaku pihak termohon meminta majelis hakim konstitusi menolak permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Sebab, KPU menilai fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak memiliki bukti yang kuat. Selain meminta permohonan tak dapat diterima dan ditolak, KPU juga meminta manjelis hakim menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa sah, benar dan tetap berlaku.
"Pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan Alat Bukti Tambahan berupa formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
Dia meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan sengketa Pilpres 2024 secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
"Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini bahwa Yang Mulia majelis hakim konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," ujar dia.
Sebelumnya, MK juga menerima kesimpulan sidang sengketa pilpres dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon, serta Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Kesimpulan itu akan dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum pembacaan putusan pada 22 April 2024.
Editor: Rizky Agustian