KPU: Tak Memungkinkan Tahapan Lanjutan Pilkada Serentak 2020 Diundur Juli
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan tidak mungkin lembaganya memundurkan jadwal tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 dari Juni menjadi Juli. Pemunduran itu jika pelaksanaan pemungutan suaranya dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
KPU, menurut dia, sudah membuat simulasi tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020. Selain itu, waktu tahapan pilkada juga dinilai tidak memungkinkan karena akan semakin pendek.
"Apakah tahapan lanjutan pilkada memungkinkan diundur menjadi Juli? Kalau pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020, maka tidak memungkinkan (memundurkan tahapan lanjutan) karena KPU sudah membuat simulasinya," kata Arief
Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Rabu (27/5/2020). Arief mengungkakan, KPU sudah membuat simulasi pelaksanaan tahapan pilkada sehingga kalaupun tahapan lanjutan pilkada mau ditunda, maksimal harus dimulai pada 15 Juni 2020.
Arief juga menegaskan tidak mungkin mengurangi masa kampanye pilkada karena UU Pilkada menyebutkan kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan pasangan calon. Jika mengurangi masa kampanye, maka penetapan pasangan calon dimundurkan.
"Kalau itu dilakukan, ada 2 hal yang tidak memungkinkan yaitu pertama, memproduksi logistik karena beberapa logistik bisa diproduksi setelah paslon ditetapkan seperti surat suara dan formulir sehingga kalau waktunya mepet maka tidak memungkinkan," ujarnya.
Kedua, Arief menuturkan,, terkait masa sengketa karena semakin mepet penetapan paslon dengan pemungutan suara maka akan memungkinkan sengketa diputuskan setelah hari pemungutan suara.
Melihat kondisi itu, dia memaparkan, tidak mungkin memperpendek masa kampanye kecuali pasal dalam UU diubah yaitu kampanye tidak dimulai pada 3 hari setelah penetapan paslon namun ditetapkan saja durasinya. Misalnya, berlangsung dua hingga 3 pekan sebelum masa tenang.
Arief menilai desain tahapan Pilkada serentak 2020 sudah mengurangi durasi masa kampanye dibandingkan dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya yaitu pada 2015, 2017, dan 2018.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan agar KPU mengundur jadwal tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 yang semula direncanakan pada Juni menjadi Juli 2020 dengan mempertimbangkan dampak dan risiko penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk lebih memastikan termasuk mengurangi risiko dan ambil keputusan berdasarkan saintifik dan etis maka kami usulkan tahapan lanjutan Pilkada menjadi Juli 2020 kalau hari pelaksanaannya pada Desember 2020," ujarnya.
Zulfikar mengaku ada 2 dasar yang harus dijadikan landasan bagi penyelenggara pemilu untuk memulai tahapan lanjutan Pilkada 2020, yaitu sisi saintifik dan etis.
Editor: Djibril Muhammad