Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

PKB Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Selasa, 29 Mei 2018 - 21:17:00 WIB
PKB Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews,id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) yang salah satunya melarang mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Meski sejumlah politisi dan anggota DPR menentang aturan tersebut, tak sedikit yang mendukung langkah KPU.

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ikut mendukung KPU. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini memastikan bahwa PKB akan mematuhi PKPU yang akan diterbitkan sebagai pedoman pengajuan caleg mulai dari tingkat DPRD kabupaten/ kota hingga DPR RI.

"Sebagai prinsip, PKB mendukung," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Namun, menurut dia, sebenarnya pelarangan mantan napi menjadi caleg itu lebih kepada komitmen atau pakta. "Pakta bahwa komitmen untuk membebaskan parlemen dari korupsi. Saya kira bagus, positif, kita mendukung," jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa sebenarnya pencabutan hak politik seseorang bisa dilakukan melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Tentu akan ada protes bahwa aturan itu tak punya dasar hukum," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut