Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ANRI Belum Kantongi Ijazah Asli Jokowi: Kami Tak Punya Wewenang Nagih-Nagih
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tetapkan 17 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:50:00 WIB
KPU Tetapkan 17 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024
Rapat pleno KPU (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sehingga, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru. Tercatat, sebanyak sembilan partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual yang dimulai pada tanggal 15 Oktober-23 November 2022. 

Berikut 17 parpol yang ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024; 

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya 
10. Partai Hati Nurani Rakyat 
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut