Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

KPU Yakin Penghitungan Suara PSU DPD di Sumbar Tak Makan Waktu Lama

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:54:00 WIB
KPU Yakin Penghitungan Suara PSU DPD di Sumbar Tak Makan Waktu Lama
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos meninjau proses penghitungan suara PSU calon anggota DPD di TPS 003 Kelurahan Pasar Ambacang, Kota Padang, Sabtu (13/7/2024). (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos meyakini proses penghitungan suara pemilihan suara ulang (PSU) calon anggota DPD di Sumatera Barat (Sumbar) tidak membutuhkan waktu yang lama. Proses penghitungan PSU kali ini berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Febuari lalu.

Pasalnya, saat itu proses penghitungan dilakukan pada lima surat suara sekaligus yakni pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD labupaten/kota dan DPD.

"Mudah-mudahan hari ini sih langsung terhitung dengan cepat, karena cuma ada satu surat suara yang akan dihitung oleh KPPS di sini," kata Betty di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 033 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecematan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (13/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Betty juga melihat secara langsung proses pendataan surat suara sah dan tidak sah ke dalam kertas C1 hasil yang ditempel di TPS.

Dia menyampaikan, setelah proses penghitungan suara di tingkat TPS, nantinya akan diserahkan ke tingkat selanjutnya untuk dilakukan rekapitulasi berjenjang.

Diketahui, PSU calon DPD di Sumbar merupakan perintah putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut