Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Eks Kepala BP Tanjungpinang Tersangka Korupsi, Bermula Temuan Kuota Rokok Berlebih

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 08:56:00 WIB
Kronologi Eks Kepala BP Tanjungpinang Tersangka Korupsi, Bermula Temuan Kuota Rokok Berlebih
Eks Kepala BP Tanjungpinang, Den Yealta, ditetapkan tersangka korupsi. Penetapan tersangka bemula dari temuan kelebihan jumlah kuota rokok. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, kata Asep, Den Yealta juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan penghitungan kuota rokok sehingga hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Diduga, ada jatah titipan disertai penetapan kuota untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran.

"Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya," ujar Asep.

KPK menduga perbuatan tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp296,2 miliar. Den Yealta pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjungpinang.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar," ujar Asep. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut