Kronologi Eks Kepala BP Tanjungpinang Tersangka Korupsi, Bermula Temuan Kuota Rokok Berlebih
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang karib disebut Free Trade Zone (FTZ) wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta (DY). Kasus ini terungkap saat Ditjen Bea dan Cukai menemukan kelebihan jumlah kuota rokok dari ketentuan yang seharusnya pada 2015.
Atas temuan itu, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang.
"Sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
Berdasarkan temuan KPK, kata Asep, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota ketika Den Yealta menjabat Kepala BP Tanjungpinang.
Saat itu, kata Asep, kebijakan Den Yealta tersebut menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok. Den Yealta diduga tidak melakukan penghitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.
"Akan tetapi, DY secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi di antaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan, dan jumlah kerusakan barang," kata Asep.