Kronologi Lengkap Penangkapan Edhy Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo serta beberapa orang lainnya, dalam konferensi pers Rabu (25/11/2020) tengah malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sebelumnya petugas menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara. Pada 21 sampai 23 November 2020, KPK menerima informasi transaksi pada rekening bank diduga sebagai penampung dana dari pihak yang sedang dipergunakan sebagai kepentingan penyelenggara negara tersebut.
Uang itu, kata Nawawi, diduga digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah di luar negeri.
"Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi, untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud," kata Nawawi.
Lalu pada Rabu mulai pukul 00.30 WIB, tim mengamankan total 17 orang di beberapa lokasi. Di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mengamankan Edhy Prabowo, IRW, SAF, ZN, YD, YN, dan DES.
Setelah itu petugas menangkap SMT, SJT, SWD, DP, DD, NT, CM, AF, SA, dan MY, di rumah masing-masing yakni Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.
Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV.
Konstruksi Perkara
Nawawi juga menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap ekspor benih lobster ini. Bermula pada 14 Mei 2020, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk staf khusus menteri yang juga ketua pelaksana tim uji tuntas, APS, serta staf khusus menteri sekaligus wakil ketua tim, SAF. Salah satu tugas tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benih lobster.
"Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPPP datang ke kantor KKP di lantai 16 bertemu SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor," kata Nawawi.
DPPP diduga melakukan transfer uang ke rekening ACK total sebesar Rp731.573.564.
Sementara itu berdasarkan data kepemilikan, pemegang ACK terdiri dari AMR dan AMD yang diduga merupakan nominee Edhy serta YSA.
Uang yang masuk ke rekening ACK diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan AMD, masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga ada transfer dari rekening AMD ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar, sebagiannya yakni Rp750 juta digunakan untuk belanja di Honolulu, Hawaii, AS, pada 21 sampai 23 November 2020, Barang yang dibeli adalah jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.
Selain itu ada pula uang tunai 100.000 dolar AS dari SJT yang diterima melalui SAF dan seseorang berinsial AM.
Aliran dana juga masuk ke perusahaan Gardatama Security sebesar Rp5,7 miliar serta SAF dan APM sebesar Rp436 juta.
Editor: Anton Suhartono