Kronologi OTT Bupati Muara Enim, Penyerahan Uang di Restoran Mie Ayam
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani (AYN), sebagai tersangka kasus suap proyek pada Dinas PUPR. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (2/9/2019) malam.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan Ahmad Yani; Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar; pihak swasta dari PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF); dan staf Robi bernama Edy Rahmadi.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya penyerahan uang sebagai commitment fee dari proyek di Kabupaten Muara Enim.
“Ada penyerahan uang sebagai bagian dari commitment fee 10 persen dari proyek yang didapatkan oleh ROF kepada Bupati AYN melalui EM, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” kata Basaria saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2019).
Senin kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK melihat Robi dan Edy bertemu dengan Elfin. Mereka bertemu di restoran Mie Ayam di Palembang. Di sana, tim KPK melihat ada penyerahan uang dari Robi kepada Elfin.