Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi OTT Bupati Muara Enim, Penyerahan Uang di Restoran Mie Ayam

Selasa, 03 September 2019 - 23:47:00 WIB
Kronologi OTT Bupati Muara Enim, Penyerahan Uang di Restoran Mie Ayam
Konferensi pers pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tutur Basaria.

Atas perbuatannya, Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut