Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi OTT Bupati Muara Enim, Penyerahan Uang di Restoran Mie Ayam

Selasa, 03 September 2019 - 23:47:00 WIB
Kronologi OTT Bupati Muara Enim, Penyerahan Uang di Restoran Mie Ayam
Konferensi pers pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Satu setengah jam dari penyerahan uang itu, KPK mengamankan Elfin, Robi, dan Edy. Saat menangkap ketiganya, petugas antirasuah menemukan uang 35.000 dolar AS yang diduga sebagai uang suap. Pukul 17.30 WIB, secara paralel KPK mengamankan Ahmad Yani di kantornya.

“Tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim AYN di kantornya secara terpisah di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen dari sana,” ucap Basaria.

Pascapenangkapan Ahmad Yani, KPK menyisir beberapa lokasi yakni ruang kerja Robi, ruang kerja Elfin, dan ruang kerja bupati. Selanjutnya, tim memboyong Elfin, Robi, dan Edy ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara, Bupati Ahmad Yani dibawa ke Jakarta pada Senin ini sekitar pukul 07.00 pagi WIB.

“Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai penerima. Sementara dari pihak PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, disangkakan sebagai pemberi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut