Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi OTT Itong Isnaeni, Uang Diserahkan di Halaman Parkir PN Surabaya

Jumat, 21 Januari 2022 - 00:01:00 WIB
Kronologi OTT Itong Isnaeni, Uang Diserahkan di Halaman Parkir PN Surabaya
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. (Foto: MPI/Jonathan Nalom).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidyat sebagai tersangka penerima suap dalam pengurusan perkara. Uang suap tersebut diserahkan di halaman parkir PN Surabaya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menangkap Itong Isnaeni dkk berawal dari laporan adanya penyerahan sejumlah uang oleh seorang pengacara kepada salah satu hakim PN Surabaya.

"Pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari harta kepada hadir sebagai representasi salah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/01/2022) malam.

Nawawi melanjutkan, tim KPK kemudian mengamankan pengacara Hendro Kasiono dan panitera PN Surabaya Hamdan atas penyerahan uang tersebut. Keduanya kemudian digelandang menuju Polsek Genteng, Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Tim KPK yang lain juga menangkap Itong Isnaeni Hidayat dan Direktur PT Soyu Giri Primedika (SGP) Achmad Prihantoyo. Keduanya juga langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK." tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut