Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi OTT KPK, Amin Santono Ditangkap usai Terima Rp400 Juta

Sabtu, 05 Mei 2018 - 22:11:00 WIB
Kronologi OTT KPK, Amin Santono Ditangkap usai Terima Rp400 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang suap yang melibatkan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018) malam. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam operasi tangan di Jakarta, Jumat (4/5/2018) malam. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Sitorang mengatakan, OTT terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah APBNP Tahun Anggaran 2018.

”KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus sejak Desember 2017, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat hingga melakukan tangkap tangan pada hari Jumat kemarin 4 Mei 2018 malam di Jakarta,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Saut menuturkan, dalam pelaksanaan kegiatan ini KPK juga berkoordinasi dan dibantu oleh Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan. ”Kami sampaikan terima kasih karena sikap kooperatif dan dukungan informasi yang diberikan kepada KPK selama ini,” kata dia.

Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan sembilan orang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaludin (swasta berperan sebagai perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pendanaan Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), dan Ahmad Ghiast (kontraktor).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut