Kronologi Penangkapan Direktur Angkasa Pura II Andra Agussalam oleh KPK
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB sore, Tedy Simanjuntak sebagai Staf PT INTI memenuhi permintaan tim KPK untuk datang dan kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Terkait dengan uang yang ditemukan tim KPK saat OTT, diduga uang tersebut diperuntukan untuk Andra Agussalam selaku direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Basaria menjelaskan, uang tersebut diduga sebagai jasa Andra telah berhasil mengawal proyek BHS yang bakal dikerjakan PT INTI di PT Angkasa Pura Propertindo.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Andra Agussalam dan Taswin Nur.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil