Kronologi Penangkapan Helen Bos Lapak Narkoba Jambi, Ditangkap Bareng 6 Anak Buah
JAKARTA, iNews.id - Kepala Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Asep Edi mengungkapkan kronologi penangkapan Helen, bos lapak narkoba asal Jambi. Penangkapan bermula dari pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka AY di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 22 Maret 2024 lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AY, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka dengan inisial AA," kata Asep Edi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).
Dia menuturkan, AA kemudian ditangkap di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada 28 Juli 2024. Barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 4 gram.
AA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang, Helen dan DD dengan total sebanyak empat kilogram.
Polisi kemudian menangkap DD saat sedang bersama istrinya di hotel yang berlokasi di Jakarta pada 9 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilanjutkan dengan meringkus Helen di kediamannya di Jakarta pada 10 Oktober 2024 pukul 02.30 WIB.
Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga menangkap orang-orang yang terkait dengan Helen.