KSBSI Minta UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk dengan Matang, Tak Sekadar Kejar Tenggat MK
Dia mengatakan UU Ketenagakerjaan yang terakhir berlaku telah berusia 23 tahun. Putusan MK yang dibacakan dua tahun lalu, menurut dia, menjadi momentum tepat bagi seluruh unsur terkait untuk membentuk regulasi terbaik bagi pekerja maupun pengusaha.
"Kita mau membahas UU Ketenagakerjaan Indonesia, kita tahu UU Ketenagakerjaan terakhir itu UU 13 Tahun 2003, sampai sekarang berarti 23 tahun. Ada jendela yang terbuka untuk kita membahas, karena ada putusan MK dan lain-lain. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin, bukan cuma bagi pekerja saja, tapi bagi pengusaha dan pemerintah kita bentuk undang-undang yang terbaik," ucap dia.
Pembahasan mengenai isu tersebut menjadi salah satu agenda Rakernas VIII KSBSI yang berlangsung pada 23-26 September 2026. Rakernas tersebut mengusung tema "Serikat Buruh Kuat, Rakyat Sejahtera Menuju Welfare State".
Kegiatan itu diikuti sekitar 150 pengurus serta kader KSBSI dari berbagai wilayah Indonesia.
Editor: Rizky Agustian