Kuasa Hukum: Eddy Sindoro Serahkan Diri Atas Kemauan Sendiri
Eko Prananto. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Terkait peran mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam penyerahan diri Eddy, Eko mengaku tak tahu persis. Yang pasti, tidak ada ancaman terhadap kliennya sehingga harus melibatkan Ruki. "Oh nggak ada, nggak ada ancaman sama sekali," kata dia.
Eddy ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 21 November 2016. Dia diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
KPK sebelumnya mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eddy karena beberapa kali panggilan pemeriksaan tidak hadir dan tanpa keterangan. Selama pelariannya, Eddy berpindah-pindah di empat negara.
Editor: Zen Teguh