Kuasa Hukum Gibran Siap Buktikan Ijazah di PTUN, Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyatakan siap membuktikan kelengkapan ijazah Gibran dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026) mendatang. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengungkap polemik dokumen pendidikan Gibran.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam program dialog Rakyat Bersuara bertajuk “Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?” yang disiarkan iNews, Selasa (27/10/2026) malam.
Diskusi itu membahas sengketa administrasi dokumen penyetaraan pendidikan Gibran serta polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Rullyandi menegaskan, pihaknya akan menunjukkan dokumen pendidikan Gibran dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam persidangan mendatang.
“Kami akan buktikan semuanya sekolah itu dengan ijazah-ijazah Mas Gibran. Semuanya, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, semua lengkap. Ada semuanya. Kalau penyetaraan itu suket, ini ijazah, ada ini ijazahnya,” kata Rullyandi dalam program tersebut.
Dia kembali menegaskan kesiapan tim hukum untuk membuktikan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran melalui proses persidangan di PTUN.
“Semua lengkap dari SD, SMP, SMA, sampai kuliah, clear, saya nyatakan clear ya dan itu akan dibuktikan oleh PTUN,” ujarnya.
Sementara itu, Ray Rangkuti menilai polemik persyaratan pendidikan Gibran perlu mendapat perhatian serius. Dia mempertanyakan apakah publik akan membiarkan seseorang yang menurutnya tidak memenuhi syarat menduduki jabatan strategis sebagai wakil presiden.
"Apakah mau membiarkan seorang yang tidak memenuhi syarat lalu sekarang menjabat sebagai jabatan strategis kedua di Republik ini. Kalau saya tidak," ujar Ray.
Ray juga mendorong penggunaan hak angket DPR sebagai forum untuk meminta kejelasan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi polemik. Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi ruang untuk memperlihatkan dokumen yang dipersoalkan secara terbuka.
"Dan oleh karena itulah saya terus memperjuangkan agar suket, agar ijazah yang katanya ada itu, tapi enggak pernah dibawa ke MK itu, supaya diperlihatkan melalui forum yang saya anggap resmi dan bermartabat, namanya forum angket di DPR," katanya.
Rullyandi juga menyoroti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya tidak mengabulkan permohonan untuk menghadirkan Gibran sebagai pihak dalam perkara terkait polemik tersebut.
Dia menilai keterangan pihak yang berkepentingan langsung perlu didengar agar proses peradilan berlangsung berimbang.
"Jadi gini ya, sidang MK itu sudah mengambil keputusan, di mana mahkamah tidak mengabulkan permohonan pemohon untuk memanggil Pak Gibran ya sebagai pihak. Tentu dalam peradilan itu, harusnya adalah peradilan yang mendengar keterangan para pihak secara berimbang. Itu poinnya."
Rullyandi mempertanyakan bagaimana pihak yang memiliki kepentingan langsung dapat memberikan penjelasan apabila tidak dimintai keterangan mengenai persoalan yang menyangkut dirinya.
"Nah, bagaimana bisa seorang prinsipal yang berkepentingan itu tidak dikonfirmasi ya mengenai apa namanya yang berkaitan dengan kepentingannya langsung, apalagi mengenai ijazah dan sebagainya sebagainya ini," ucapnya.
Dia menambahkan, tim hukum Gibran memilih menempuh proses hukum di PTUN untuk memberikan penjelasan sekaligus membuktikan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
"Tapi soal ijazah itu kembali lagi Mas Wapres ini sudah memberikan kuasa kepada kami sebagai tim pembela hukum untuk masuk sebagai pemohon intervensi pada persidangan pengadilan TUN dalam rangka untuk memenuhi pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986," katanya.
"Nah, kita ingin membuktikan bahwa apa yang disampaikan teman-teman pemohon ini di MK itu tidak benar, ya kita bisa buktikan. Jadi ijazah itu ada karena Mas Gibran tidak didatangkan, maka disebut tidak ditemukan," katanya lagi.
"Mas Wapres Gibran ini langsung ingin membuktikan di pengadilan TUN," ucapnya.
Sebagai informasi, pegiat pendidikan Mercy Sihombing mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Objek gugatan yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang dinyatakan setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.
Mercy menegaskan gugatannya berfokus pada aspek administrasi penerbitan dokumen negara tersebut, bukan persoalan politik.
Polemik ini juga berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Editor: Donald Karouw