Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Hasto soal Tuntutan 7 Tahun Bui: Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian

Kamis, 03 Juli 2025 - 20:14:00 WIB
Kuasa Hukum Hasto soal Tuntutan 7 Tahun Bui: Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara. Kuasa hukumnya menilai tuntutan berdasar imajinasi dan penuh kebencian. (foto: iNews.id/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar," ucapnya.  

 "Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?," sambungnya.   

Lebih lanjut, Patra menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.   

"Jadi pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan," tuturnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut