Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penasihat Kapolri Sebut Bakal Banyak Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Jokowi Yakin Permohonan Intervensi Diterima Hakim, Ini Alasannya

Kamis, 05 Juni 2025 - 20:46:00 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Yakin Permohonan Intervensi Diterima Hakim, Ini Alasannya
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan usai sidang mediasi kasus dugaan ijazah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

M Taufiq mengemukakan bahwa ada beberapa alasan orang melakukan intervensi. Pertama mempunyai hubungan hukum dengan para pihak. Kedua, ingin mempertahankan hak. Sedangkan ketiga, jika tidak diintervensi maka akan dirugikan.

“Melihat tiga alasan tadi, maka tidak ada (alasan untuk melayangkan gugatan intervensi). Padahal itu merupakan kunci utama,” kata M Taufiq.

Sebelumnya, gugatan intervensi dilayangkan teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1980. Mereka melakukan gugatan intervensi karena menyangkut nama baik sekolah. Sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Sukarta, berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut