Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan Jaksa Hadirkan Saksi dari Polisi

Selasa, 26 Maret 2019 - 11:10:00 WIB
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Keberatan Jaksa Hadirkan Saksi dari Polisi
Sidang perkara hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi memberatkan Ratna Sarumpaet.

Sebanyak tiga saksi dari rumah sakit Ratna Sarumpaet melakukan operasi wajah. Tiga saksi lainnya dari kepolisian. Saat majelis hakim memeriksa identitas saksi, salah satu tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet menyela dan menyampaikan keberatan atas saksi dari kepolisian.

"Untuk saksi polisi kami keberatan karena pelapor dan penyidik. Kesaksian terjadi konflik interest. Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan dan menjadi subjektivitas," ujar salah satu tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet di ruangan sidang PN Jaksel, Selasa (26/3/2019).

Mendengar keberatan itu, JPU langsung meyakinkan majelis hakim dan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Menurutnya, saksi yang hadir pada hari ini sudah seusai aturan.

"Sebagaimana telah disampaikan, salah satu fungsi kepolisian sebagai penyelidik. Jadi ketika tahu ada yang tidak sesuai aturan hukum, mereka punya kewenangan melakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor," ucap salah satu JPU, Payaman.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut