Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HOAKS! Video Eks Menkes Siti Fadilah Supari Nyaris Tewas Terkena Ledakan di Tol Japek adalah Berita Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Serahkan Memori Banding ke PN Jaksel

Selasa, 30 Juli 2019 - 19:30:00 WIB
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Serahkan Memori Banding ke PN Jaksel
Kuasa hukum terdakwa perkara berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyerahkan memori banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (30/7/2019). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Dia yakin permohonan banding ini akan membebaskan Ratna Sarumpaet dari hukuman penjara. Menurutnya, majelis hakim terlalu memaksakan menghukum Ratna Sarumpaet dengan menerapkan pasal tersebut.

"Kalau menurut kami tidak terjadi keonaran (seperti) dalam Pasal 14 sebagaimana yang dimaksud. Perkara ini Ratna Sarumpaet harus bebas," katanya.

Memori banding Ratna Sarumpaet yang terdaftar dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel. Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusannya memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut