Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Serahkan Memori Banding ke PN Jaksel
Selasa, 30 Juli 2019 - 19:30:00 WIB
Dia yakin permohonan banding ini akan membebaskan Ratna Sarumpaet dari hukuman penjara. Menurutnya, majelis hakim terlalu memaksakan menghukum Ratna Sarumpaet dengan menerapkan pasal tersebut.
"Kalau menurut kami tidak terjadi keonaran (seperti) dalam Pasal 14 sebagaimana yang dimaksud. Perkara ini Ratna Sarumpaet harus bebas," katanya.
Memori banding Ratna Sarumpaet yang terdaftar dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel. Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusannya memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi